Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 21-08-2019
Putusan PN BATURAJA Nomor 327/Pid.B/2019/PN BTA
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
DIAN MEGA SAKTI
Terdakwa:
RIDHO ALPARENSA Als EO Bin SUBAIRIN
246
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ridho Alparensa alias Edo bin Subairin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
    3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu
    Penuntut Umum:
    DIAN MEGA SAKTI
    Terdakwa:
    RIDHO ALPARENSA Als EO Bin SUBAIRIN
    Nama lengkap : Ridho Alparensa als Eo Bin Subairin. Tempat lahir : OKU Timur. Umur/Tanggal lahir : 19 tahun/2 April 2000. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kp Il Desa Anyar Kec. Bp Bangsaraja Kab.
    Menyatakan terdakwa RIDHO ALPARENSA ALIAS EDO BINSUBAIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang ataulebih sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke2 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIDHO ALPARENSA ALIASEDO BIN SUBAIRIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan.3.
    lagi dan memohon keringanan hukuman;Halaman 1 dari 18 Putusan Nomor 327/Pid.B/2019/PN BTASetelan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan Penuntut Umum tetap padatuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIRBahwa terdakwa RIDHO ALPARENSA
    ENOK(DPO) segera meninggalkan saksi korban dan temantemannya di tempatkejadian dan menuju ke arah Desa Wayhalom.Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengambil 1 (Satu) unit sepedamotor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan Nomor Polisi: BG 4801YAG tersebut telah menyebabkan kerugian terhadap saksi korban sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 365 Ayat (2) ke2 KUHP.SUBSIDAIRBahwa terdakwa RIDHO ALPARENSA ALS EDO BIN SUBAIRIN
    Menyatakan Terdakwa Ridho Alparensa alias Edo bin Subairin tersebutdiatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimanadalam Dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun ;3.