Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN TAIS Nomor 4/Pid.B/2021/PN Tas
Tanggal 31 Maret 2021 —
Terdakwa:
1.TEDI KURNIAWAN Bin SUMARNO
2.ALPISIN SUSANTO Bin SIKIN
8031
  • Menyatakan Terdakwa I Tedi Kurniawan Bin Sumarno dan Terdakwa II Alpisin Susanto Bin Sikin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Tedi Kurniawan Bin Sumarno dan Terdakwa II Alpisin Susanto Bin Sikin pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) bulan;
3.

Terdakwa:
1.TEDI KURNIAWAN Bin SUMARNO
2.ALPISIN SUSANTO Bin SIKIN
Nama lengkap : Alpisin Susanto Bin Sikin;2. Tempat lahir : Lubuk Resam;3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun / 03 Juni 2000;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Lubuk Resam Kecamatan Seluma UtaraKabupaten Seluma;7. Agama : Islam;8.
Menyatakan Terdakwa TEDI KURNIAWAN Bin SUMARNOdan Terdakwa II ALPISIN SUSANTO Bin SIKIN telah terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencuriandengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal363 Ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa TEDIKURNIAWAN Bin SUMARNO dan Terdakwa Il ALPISIN SUSANTOBin SIKIN selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan denganperhitungan masa penahanan dikurangi selama para terdakwa ditahandan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan;3.
HENDRI untukpergi ke rumah kontrakan Anak Korban 1 untuk mengambi Handphone.Halaman 3 dari 25 Putusan Nomor 4/Pid.B/2021/PN TasPada saat itu Terdakwa TEDI menyetujui ajakan Terdakwa II ALPISIN,sedangkan saksi PERLI, saksi LODI dan saksi HENDRI hanya diam saja.Setelah itu terdakwa TEDI bersama Terdakwa II ALPISIN menuju rumahkontrakan Anak Korban 1 dengan berjalan kaki sedangkan Sdr. PERLI, Sdr.LODI dan Sdr.
HENDRI tetap nongkrong di jembatan; Bahwa Kemudian Terdakwa II ALPISIN SUSANTO membuka pintudepan rumah kontrakan Anak Korban 1 dengan cara membuka kunci bagianpintu (pintu tersebut hanya dikunci dengan menggunakan kayu yang apabiladigerak atau digeser kayu tersebut maka pintu terbuka).