Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2021 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 2/Pdt.P/2021/PN Kph
Tanggal 3 Februari 2021 — Pemohon:
DEDI RISTIONO
5321
  • mendengar keterangan saksisaksi dan memperhatikan buktiSurat dipersidangan;Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 21 Januari 2021, yang didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Kepahiang pada tanggal 22 Januari 2021 di bawah daftar Nomor2/Pdt.P/2021/PN Kph, telah mengemukakan sebagai berikut:Dengan ini mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan NegeriKepahiang untuk dapat mengeluarkan penetapan sebagai persyaratanpergantiaan nama anak Pemohon yang bernama Abdul Azzam AlQois
    , anaklakilaki yang lahir dari pasangan suami istri Dedi Ristiono dan Marheti, diKepahiang pada tanggal 10 Juli 2010 dengan alasan sebagai berikut:ahwa Permohonan berdomisili di Desa Suka Merindu yang merupakanwilayah kewenangan Pengadilan Negeri Kepahiang yang termuat sesuaiNIK 1708040506850009;ahwa sebelumnya telah terjadi pernikahan yang sah antara Pemohonyaitu Dedi Ristiono dan Marheti;ahwa dari pernikahan tersebut pasangan ini dikaruniai anak yangbernama Abdul Azzam AlQois;ahwa terkait permohonan
    ini, Pemohon bermaksud untuk melakukanHalaman 1 dari 9 Penetapan Nomor 2/Pdt.P/2021/PN Kphpergantian nama dalam akta kelahiran anak Pemohon;ahwa nama yang tertera pada akta kelahiran anak Pemohon, yaitu AbdulAzzam AlQois dan akan diganti menjadi Abdullah Khairul Azzam;ahwa segala dokumen yang tercantum atas pergantian nama dalam AktaKelahiran digunakan untuk perubahan akta kelahiran anak Pemohon;ahwa terjadinya perubahan tersebut dengan alasan makna yangditerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia atas
    Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1708LU270820100001, atasnama ABDUL AZZAM ALQOIS pada tanggal 27 Agustus 2010 yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenKepahiang tanggal 1 Oktober 2011, diberi tanda P4;6.
    Menetapkan sebagai hukum, memberi izin kepada Pemohon untukmerubah nama anak pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon dariAbdul Azzam AlQois dirubah menjadi Abdullah Khairul Azzam, terlahirdi Kepahiang, pada tanggal 10 Juli 2010;3.