Ditemukan 1 data
67 — 0
Gung Putri Wistari Binti AA Gde Somatanaya);
- Menetapkan anak yang bernama Khaizuran Zuerst Alrafaeyz dan Naurin Zweitens Ufaira, dalam kuasa asuh (hadlanah) Penggugat, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Membebankan
Dalam Rekonvensi
Dalam Konvensi dan Rekonvensi