Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2009 — Putus : 27-08-2009 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN DEMAK Nomor 140/Pid.B/2009/PN Dmk
Tanggal 27 Agustus 2009 — PURWANTO als. ANJING LAUT bin SAMINGUN
9911
  • 1.Menyatakan terdakwa PURWANTO Als.ANJING LAUT bin SAMINGUN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " secara tanpa hak, memiliki, menyimpan Psykotropika ",2.Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp,1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair kurungan 2 (dua) bulan ;3.Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;4.Memerintahkan
    terdakwa selama 1 ( satu ) tahun dandenda Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) subsidair 3 ( tiga ) bulankurungan;Menimbang bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebutTerdakwa tidak mengajukan pembelaan secara lisan kepada Majelis Hakim 3Terdakwa sangat menyesali perbuatanya dan tidak akan mengulangileei perbuatannya , terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; Menimbang bahwa, Terdakwa dihadapkan dimuka persidangan olehPesuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : Bahwa ia terdakwa PURWANTO als.ANJING
    Nomor urut 9 ) No. 5 tahun 1997 tentang Psikotroika sedangkan tablet putihdiatas Negatif ( tidak mengandung Narkotika / Psikotroika )terdaftar dalam lampiran UU RI No. 22 tahun 1997 tentanga tetai mengandung BIPERIDEN HCI termasuk dalam Daftarwt Kkeras / daftar G .@ terdakwa telah menberima penyerahan obar jenis psikotroika=sebut tidak ada ijin dari pihak berwenang terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam@2 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotroika ;; =a @ tedakwa PURWANTO als.ANJING
    hukuman maka ia harus mi untuk membayar biaya perkara ; Wiemmmbeng. bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan, perlun lebih dahulu halhal yang meringankan dan memberatkan ; an =an terdakwa meresahkan masyarakat ;wman Terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang Sepen dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatanya ;em Semjenji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;emest undangundang yang berlaku khususnya pasal Pasal 62Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotroika aoMENGA DILIterdakwa PURWANTO Als.ANJING