Ditemukan 1 data
AGUNG TRI RADITYO, SH
Terdakwa:
HUSNUL HAKIM Als.BANGKING Bin M.TAMRIN .Alm
44 — 15
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Husnul Hakim Als.Bangking Bin M.Tamrin (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Husnul Hakim Als.Bangking Bin M.Tamrin (Alm) dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar
Penuntut Umum:
AGUNG TRI RADITYO, SH
Terdakwa:
HUSNUL HAKIM Als.BANGKING Bin M.TAMRIN .Alm