Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2012 — Putus : 06-03-2012 — Upload : 23-08-2012
Putusan PN DEMAK Nomor 29_Pid_B_2012_PN_Dmk
Tanggal 6 Maret 2012 — HANDOKO SISWO SAPUTRO ALS KOKO BIN SUMARNO
286
  • .+.DAKWAAN :cesar Bahwa ia terdakwa HANDOKO SISWO SAPUTO Als,KOKO bin SUMANO besamadengan AGUS Als.CAWET ( Dartar Pencaian Orang ) dan NGAPAK ( Dartar Pencaian Orang )pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011 sekira Jam 24.00 Wib atau setidak tidaknya padawaktu waktu lain dalam bulan Nopember 2011 bertempat di Kap.Pungkuran , Desa MranggenKec. Mranggen Kab.
    Demak terdakwa bersama dengan AGUSAls.CAWET dan NGAPAK menghampiri saksi sucipto yang saat itu sedang mendorong gerobakdagangannya selanjutnya AGUS Als.CAWET dan NGAPAK memukul dan menendang saksiSUCIPTO kemudian terdakwa memukul saksi SUCIPTO sebanyak 2 kali menggunakan tangankosong mengenai perut saksi SUCIPTO hingga saksi SUCIPTO terjatuh . tidak lama kemudiandating saksi DIDIK ADI PRASETYO melerai peristiwatersebut ; Akibat perbuatan terdakwa dan teman temannya , saksi SUCIPTP mengalami lukarobek
    pada Gusi atas bagian dalam , memar punggung kiri kelainan tersebut terjadi karenatrauma tumpul sebagaimana Visum et Repertum No. 006/VER/RSUPA/XI/2011;Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1 ) KUHPAtauKEDUA :Bahwa ia terdakwa HANDOKO SISWO SAPUTO Als,KOKO bin SUMANO besamadengan AGUS Als.CAWET ( Dartar Pencaian Orang ) dan NGAPAK ( Dartar Pencaian Orang )pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011 sekira Jam 24.00 Wib atau setidak tidaknya padawaktu waktu lain
    Demak terdakwa bersama dengan AGUSAls.CAWET dan NGAPAK menghampiri saksi sucipto yang saat itu sedang mendorong gerobakdagangannya selanjutnya AGUS Als.CAWET dan NGAPAK memukul dan menendang saksiSUCIPTO kemudian terdakwa memukul saksi SUCIPTO sebanyak 2 kali menggunakan tangankosong mengenai perut saksi SUCIPTO hingga saksi SUCIPTO terjatuh . tidak lama kemudiandatang saksi DIDIK ADI PRASETYO melerai peristiwatersebut ; Akibat perbuatan terdakwa dan teman temannya , saksi SUCIPTP mengalami lukarobek
Register : 05-07-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 05-09-2022
Putusan PN KLATEN Nomor 109/Pid.B/2022/PN Kln
Tanggal 30 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
M.MASYKURI,SH
Terdakwa:
1.Rudi Darmawangsa Als.Kusen Bin Sopingi
2.Muchlisin als Jegrak als.Cawet Bin Suwandi
4817
  • Muchlisin als Jegrak als.Cawet Bin Suwandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka, sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Rudi Darmawangsa Als.Kusen Bin Sopingi dan Terdakwa II.
    Muchlisin als Jegrak als.Cawet Bin Suwandi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya masing-masing dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa :
    - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang 75 cm beserta
    Penuntut Umum:
    M.MASYKURI,SH
    Terdakwa:
    1.Rudi Darmawangsa Als.Kusen Bin Sopingi
    2.Muchlisin als Jegrak als.Cawet Bin Suwandi