Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2015 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 04-01-2016
Putusan PN JOMBANG Nomor 308/Pid.Sus/2015/PN Jbg
Tanggal 7 Oktober 2015 — ALI FARUQ ALS CIWUT
213
  • Menyatakan terdakwa ALI FARUQ als.CIWUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu ; 2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ALI FARUQ als.CIWUT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan DAN denda sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
    Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan obat keras ;Hal hal yang meringankan : e Terdakwa selama berlangsungnya persidangan bersikap sopan ;e Terdakwa belum pernah dihukum ;e Terdakwa menyesali perbuatannya ;15Menimbang, bahwa terdapat hal hal yang essensial dalam Undang UndangNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana pelaku tindak pidana selain dijatuhipidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka kepada terdakwa ALI FARUQ als.CIWUT
    Menyatakan terdakwa ALI FARUQ als.CIWUT telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yangtidak memenuhi standar dan mutu ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ALI FARUQ als.CIWUT oleh karena itudengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan DAN denda sebesar Rp.500.000,16(Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harusdiganti dengan pidana kurungan selama J (Satu) bulan ;3.