Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2024 — Putus : 10-07-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 278/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal 10 Juli 2024 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
3.SRI HARYATI, S.H
4.UBAYDILLAH
Terdakwa:
AHMAD ABU DAWI BIN (Alm) SAPI’I IMRAN Alias DAWI
20
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa AHMAD ABU DAWI Bin (Alm) SAPII IMRAN Als.DAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana
    dakwaan alternatif pertama, sebagaimana dalam dakwaan pertama,jaksa penuntut umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD ABU DAWI Bin (Alm) SAPII IMRAN Als.DAWI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka dihanti dengan penhara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh twrdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijhatuhkan;
  • Menetapkan
Register : 04-10-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 07-05-2018
Putusan PN SUMENEP Nomor 222/Pid/B/2017/PN.Smp
Tanggal 12 Desember 2017 — BAIDAWI Alias DAWI Bin SAHRI
223
  • Menyatakan terdakwa Baidawi als.Dawi bin Sahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan Penadahan" sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke 1 KUHP dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;2.
    Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Baidawi Als.Dawi Bin Sahri dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.