Ditemukan 1 data
73 — 19
PENYANG ALS.DEMOS Bin. Alm. SUTENG
PENYANG ALS.DEMOS Bin (Alm)SUTENG pada waktu bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Desember2013, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalamwaktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di rumah terdakwadi JIn. Cristopel Mihing No. 25, Kota Palangka Raya dan di Kantor PT. EASTPOINT INDONESIA JIn.
PENYANG ALS.DEMOS Bin(Alm) SUTENG bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalamHal 7 dari 16 hal Penetapan No. 37/PID/2017/PT.PLKjabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal374 KUHPidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEMOS SK. PENYANGALS.DEMOS Bin (Alm) SUTENG dengan pidana penjara selama 3 (tiga)tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan.3.