Ditemukan 2 data
HESTI TRI REJEKI, SH
Terdakwa:
BAMBANG TRIANTORO YUDHO Als.DODONG Bin AMIR SETYAWAN
113 — 30
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa BAMBANG TRIANTORO YUDHO Als.DODONG Bin AMIR SETYAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu
Penuntut Umum:
HESTI TRI REJEKI, SH
Terdakwa:
BAMBANG TRIANTORO YUDHO Als.DODONG Bin AMIR SETYAWAN./2020/PN.Smn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa ;Nama lengkap : BAMBANG TRIANTORO YUDHO Als.DODONG BinAMIR SETYAWANTempat lahir : JakartaUmur / Tgl. lahir : 49 tahun/ 18 September 1970Jenis kelamin > LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Tegalsari No.28A Rt.001 Rw.038, Wedomartani,Ngemplak, SlemanAgama : IslamPekerjaan
Menyatakan terdakwa BAMBANG TRIANTORO YUDHO Als.DODONG BinAMIR SETYAWAN telah terbukti melakukan tindak pidana mengalihkanobyek jaminan fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 36 Undangundang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 dalamdakwaan alternatif Kesatu.2.
Unsur, Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan ataukorporasi pemilik benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia (Pasal 1 angka 5UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia);Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut umum telah mengajukanBAMBANG TRIANTORO YUDHO Als.DODONG Bin AMIR SETYAWAN selakuterdakwa dengan segala identitasnya yang telah dibenarkan baik oleh saksisaksi maupun terdakwa sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur PemberiFidusia
Menyatakan Terdakwa BAMBANG TRIANTORO YUDHO Als.DODONG BinAMIR SETYAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;2.
18 — 1
Santoso, Andik, Hari, Ipin als.Dodong, telah melakukan perjudian bilyard, ditempat terdakwa pada hari Sabtu,tanggal 14 Mei 2011, dimulai jam 21.00 wib ; Bahwa cara bermainnya judi bilyard mulamula masingmasing pemain memegang6 buah kartu remi, kemudian 16 buah bola bilyard diletakknan ditengahtengahmeja bolyard kemudian para pemain secara bergantian menusuk bola bilyard sesuaidengan angka kartu yang dipegang pemain, bilamana pemain yang menusuk bolabilyard dan masuk secara tepat dilubang meja bilyard
Riyamon, Andik, Hari, Ipin als.Dodong, telah melakukan perjudian bilyard, ditempat terdakwa pada hari Sabtu,tanggal 14 Mei 2011, dimulai jam 21.00 wib ; Bahwa cara bermainnya judi bilyard mulamula masingmasing pemain memegang6 buah kartu remi, kemudian 16 buah bola bilyard diletakknan ditengahtengahmeja bolyard kemudian para pemain secara bergantian menusuk bola bilyard sesuaidengan angka kartu yang dipegang pemain, bilamana pemain yang menusuk bolabilyard dan masuk secara tepat dilubang meja bilyard