Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 351/Pid.B/2019/PN Smr
Tanggal 27 Mei 2019 — Penuntut Umum:
AGUS PURWANTORO, SH
Terdakwa:
DIDIK FITRIADI Als DIDING Bin ASPURDIN
4910
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa DIDIK FITRIADI als.DIDING bin ASPURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
    PUTUSANNomor 351/Pid.B/2019/PN SmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilantingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atasnama Terdakwa:Nama : DIDIK FITRIADI als.DIDING bin ASPURDIN;Tempat lahir : Samarinda;Umur/tanggal lahir : 43 Tahun/ 1 Nopember 1975;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan RE Martadinata Gg.Wahyu
    Unsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa yaitumenunjuk kata ganti orang;Menimbang, bahwa di muka persidangan telah dihadapkan TerdakwaDIDIK FITRIADI als.DIDING bin ASPURDIN;Menimbang, bahwa dari proses pemeriksaan di tingkat penyidikandan pra penuntutan sampai dihadapkan sebagai Terdakwa, ternyata Terdakwamengakui bahwa identitas sebagaimana tersebut dalam dakwaan PenuntutUmum adalah sebagai identitas dirinya;Menimbang, bahwa dengan identitas tersebut di atas, Majelis
    Menyatakan Terdakwa DIDIK FITRIADI als.DIDING bin ASPURDIN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukansesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itusendiri maupun orang lain, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan;3.