Ditemukan 2 data
24 — 8
JAMIL als.GEMBUR bin MASIDI
+P UTUS ANNomor :281 /Pid.B / 2013 / PN.BJN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkanputusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkaranya terdakwa :Nama lengkap: JAMIL als.GEMBUR bin MASIDITempat lahir : BojonegoroUmur/Tgl.lahir : 41 tahun /12 MARET 1972Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dusun Grogol, Ds.Sumuragung
59 — 8
GEMBUR BinGUNAWAN telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaanterhadap anak dibawah umur sebagaimana yang di dakwakan kepadaterdakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa AGUS SUHENDRAWANTO als.GEMBUR Bin GUNAWAN dengan Pidana Penjara selama 4 (empat ) bulan,dengan perintah terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp 200.000, (duaratus ribu rupiah) subsidiair 7 (tujuh) hari kurungan