Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-12-2013 — Upload : 06-03-2014
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 599/Pid.B/2013/PN.PSP
Tanggal 24 Desember 2013 — LATIFAH HANUM NASUTION ALS.HANUM ALS. TUBANG
225
  • Menyatakan terdakwa LATIFAH HANUM NASUTION ALS.HANUM ALS. TUBANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa LATIFAH HANUM NASUTION ALS.HANUM ALS. TUBANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut main judi di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum; 4.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LATIFAH HANUM NASUTION ALS.HANUM ALS. TUBANG dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7.
    LATIFAH HANUM NASUTION ALS.HANUM ALS. TUBANG
    PUTUSANNo. 599/Pid.B/2013/PN.PSPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAnon Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkapTempat lahir: LATIFAH HANUM NASUTION ALS.HANUM ALS.
    Sesuai dengan Surat Dakwaan Subsidair ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LATIFAH HANUMNASUTION ALS.HANUM ALS. TUBANG berupa pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara ;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mesin Jackpot warnakuning, 280 (dua ratus delapan puluh) koin permainan Jackpot, uangtunai Rp.44.000,(empat puluh empat ribu rupiah) digunakan dalamberkas perkara an.
    TUBANG membayar biaya perkara sebesarRp.1000, (seribu rupiah) ; Setelah mendengar secara lisan pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim ; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum denganDakwaan bersifat subsidairitas yaitu :Primair :~ Bahwa ia terdakwa LATIFAH HANUM NASUTION ALS.HANUM ALS.TUBANG pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2013 sekira pukul 23.30 Wib, atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di
    TAHIR bersama dengan DEDI ASWARANAS HARAHAP dan IRFANUDDIN SITOMPUL (masingmasing anggota polrespadangsidimpuan) datang dan langsung menangkap terdakwa serta menyita barang buktiberupa 1 (satu) unit mesin jackpot, uang tunai Rp. 44.000,(empat puluh empat riburupiah), dan selanjutnya terdakwa serta barang bukti diserahkan ke polrespadangsidimpuan ; Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP;Subsidiair :~ Bahwa ia terdakwa LATIFAH HANUM NASUTION ALS.HANUM ALS.TUBANG pada
    ALS.TUBANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dakwaan primair ;2 Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;3 Menyatakan terdakwa LATIFAH HANUM NASUTION ALS.HANUM ALS.TUBANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana turut main judi di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum;4 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LATIFAH HANUM NASUTIONALS.HANUM ALS.