Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-10-2014 — Upload : 06-11-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 933/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 21 Oktober 2014 — BAMBANG HERMANTO ASRI Als.IBENK
219
  • Menyatakan Terdakwa : BAMBANG HERMANTO ASRI Als.IBENK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BAMBANG HERMANTO ASRI Als.IBENK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;5.
    BAMBANG HERMANTO ASRI Als.IBENK
    BERITA ACARA PERSIDANGANNomor : 933/Pid/Sus/2014/PN.JKT.TIMPersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang memeriksa danmengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang dilaksanakandengan acara biasa bersidang di gedungnya di Jalan DR.Sumarno No.1 SentraPrimer, Penggilingan, Jakarta Timur pada hari :S ELAS A, Tanggal 7 Oktober 2014, Jam 14.00 WIB.Dalam perkara pidana atas nama Terdakwa : BAMBANG HERMANTO ASRI Als.IBENK ;Susunan Persidangan : R.MATRAS SUPOMO, SH, MH.................:
    KETUA,AGUS SARDJIANTO, SKOM, SH, MH R.MATRAS SUPOMO, SH, MHBERITA ACARA PERSIDANGAN LANJUTAN KE2Nomor : 933/Pid/Sus/2014/PN.JKT.TIMPersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang memeriksa danmengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang dilaksanakandengan acara biasa bersidang di gedungnya di Jalan DR.Sumarno No.1 SentraPrimer, Penggilingan, Jakarta Timur pada hari :S ELAS A, Tanggal 14 Oktober 2014, Jam 14.00 WIB.Dalam perkara pidana atas nama Terdakwa : BAMBANG HERMANTO ASRI Als.IBENK
    Terdakwa BAMBANG HERMANTO ASRI Als.IBENK, ditangkap padahari Selasa, tanggal 15 Juli 2014, sekira pukul 22.30 Wib, bertempat diJalan Tenggiri (tepatnya dipinggir jalan depan rental Playstation), Kel.Jati,Kec.Pulogadung, Jakarta Timur, memiliki, dan menyimpan, shabu ;Darimana terdakwa diketahui memiliki shabu ?
    Saksi adalah anggota POLRI yang menangkap terdakwa BAMBANGHERMANTO ASRI Als.IBENK ;Kapan terdakwa ditangkap ? Terdakwa BAMBANG HERMANTO ASRI Als.IBENK, ditangkap padahari Selasa, tanggal 15 Juli 2014, sekira pukul 22.30 Wib, bertempat diJalan Tenggiri (tepatnya dipinggir jalan depan rental Playstation), Kel.Jati,Kec.Pulogadung, Jakarta Timur, memiliki, dan menyimpan, shabu ;Kapan terdakwa ditangkap dan apa yang ditemukan pada diri terdakwa saatditangkap ?
    SARDJIANTO, SKOM, SH, MH R.MATRAS SUPOMO, SH, MHBERITA ACARA PERSIDANGAN LANJUTAN KE3 (Terakhir)Nomor : 933/Pid/Sus/2014/PN.JKT.TIMPersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang memeriksa danmengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang dilaksanakandengan acara biasa bersidang di gedungnya di Jalan DR.Sumarno No.1 SentraPrimer, Penggilingan, Jakarta Timur pada hari :S ELASA, Tanggal 21 Oktober 2014, Jam 14.00 WIB.Dalam perkara pidana atas nama Terdakwa : BAMBANG HERMANTO ASRI Als.IBENK