Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2018 — Putus : 14-01-2019 — Upload : 17-01-2019
Putusan PN SLEMAN Nomor 573/Pid.Sus/2018/PN Smn
Tanggal 14 Januari 2019 — Penuntut Umum:
MUNDARGO,SH
Terdakwa:
1.IBNU HADIM MUSYAFA Als.JAYAK Bin Alm M KAMALI
2.SIGIT PRASETYA Bin WARTIJO
3211
  • MENGAILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I.Ibnu Hadim Musyafa Als.Jayak Bin (Alm) M Kamali dan terdakwa II Sigit Prasetya Bin Wartijotersebut diatas, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk memiliki psikotropika;
    2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    MUNDARGO,SH
    Terdakwa:
    1.IBNU HADIM MUSYAFA Als.JAYAK Bin Alm M KAMALI
    2.SIGIT PRASETYA Bin WARTIJO
Putus : 28-05-2008 — Upload : 19-02-2013
Putusan PN PASURUAN Nomor 27/Pid.B/2008/PN.Psr
Tanggal 28 Mei 2008 — CHOIRUL ANAM BIN MUHAMMAD
314
  • Jayak telah menjebakterdakwa sehingga ditangkap polisi karena memakai shabushabu kemudianterdakwa berdua berangkat menuju kerumahnya Herdian Bagus Wijaya als.Jayak, kKemudian sesampainya di Jin.
    Kyai sepuh terdakwa bertanya kepadasaksi Rio Ramadh Eriansyah yang sedang dudukduduk bersama temannyadi pinggir jalan supaya memberitahu rumahnya Herdian Bagus Wijaya als.Jayak karena terdakwa tidak tahu rumahnya dan terdakwa juga memintatolong untuk diantarkan, kemudian setelah masuk ke gang terdakwamengeluarkan clurit yang dibawa terdakwa yang disimpan dipunggungnyadan ketika sampai dirumah Herdian Bagus Wijaya als.
    Kemudian setelah saksi koroban Herdian Bagus Wijaya als.Jayak keluar dari rumahnya dan berjalan di Gang dengan spontan terdakwamenyerang dengan menggunakan clurit yang sudah dipersiapkansebelumnya kepada saksi korban Herdian Bagus Wijaya als. Jayak yaitudengan membacokkan cluritnya kearah kepala sebanyak satu kali dan kearahpunggung satu kali dan terakhir kearah kepala kembali satu kali tetapi olehsaksi korban Herdian Bagus Wijaya als.