Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 215/Pid.Sus/2019/PN Cbi
Tanggal 24 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.TRI ANTORO HADI,SH
2.NASRAN AZIZ, SH.
Terdakwa:
ANDRIYANA Als JIBAN Bin JAJANG HIDAYAT
640
    1. Menyatakan terdakwa ANDRIYANA Als.JIBAN Bin JAJANG HIDAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ( Jenis sabu-sabu ).
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDRIYANA Als.JIBAN Bin JAJANG HIDAYAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 ( Delapan ) Tahun, denda sebesar Rp.800.000.000,- ( Delapan atus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda akan diganti dengan pidana penjara selama : 3 ( tiga ) bulan.