Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2014 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 21-03-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 66 / Pid.B / 2014 / PN. Tsm
Tanggal 19 Maret 2014 — SANDI KURNIA als.KAKAK BIN OTOY HIDAYAT
283
  • SANDI KURNIA als.KAKAK BIN OTOY HIDAYAT
    TsmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut, dalam perkara Terdakwa:oleh:Nama lengkap : SANDI KURNIA als.KAKAK BIN OTOY HIDAYAT;Tempat lahir : Tasikmalaya;Umur/Tg Lahir : 21 Tahun / 10 Oktober 1992;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kp Negla Rt.1 RW.5 Kelurahan Sukajaya KecamatanCibeureum Kota Tasikmalaya
    sejak tgl.15032014 sampaidengan tanggal 1305 2014;Terdakwa diajukan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanpadidampingi Penasehat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut: Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;e Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan NegeriTasikmalaya Tanggal 13 Maret 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhiputusan:1 Menyatakan Terdakwa SANDI KURNIA Als.KAKAK
    BIN OTOY HIDAYATterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriansebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan tunggal Pasal 362 KUHPidana,sesuai surat dakwaan tunggal Penuntut Umum;2 Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa SANDI KURNIA Als.KAKAK BIN OTOYHIDAYAT pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.