Ditemukan 1 data
ARTHEMAS SAWONG, SH.
Terdakwa:
TEGU DWI PRASETYO als KECUNG bin SARONI
42 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TEGU DWI PRASETYO Als.KECUNG Bin SARONI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila