Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 96/Pid.B/2021/PN Trk
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.Fajar Nurhesdi, S.H.
2.Ipe Wiryaningtyas, S.H.
Terdakwa:
1.Nurngaeni Alias Menje Bin Almarhum Kasir
2.Agus Tri Saputra Bin Almarhum Kasir
3.Riki Dwi Santoso Alias Riki Ji Alias Kopyor Bin Sujianto
4.Agung Sutrisno Alias Katung Bin Kanimun
253
  • AGUNG SUTRISNO Als.KATUNG Bin KANIMUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan luka-luka ;

    2.

    Nama lengkap AGUNG SUTRISNO Als.KATUNG Bin KANIMUN.Tempat lahir Trenggalek ;Umur/tanggal lahir 25 tahun / 3 Januari 1996;Jenis kelamin Lakilaki ;Kebangsaan/kewarganegaraan Indonesia ;Tempat tinggal Dsn.Kalianyar RT.1 RW.3 Desa NgunggahanKec.Bandung Kab. Tulungagung.;Agama Islam;Pekerjaan Wiraswasta ;Pendidikan SMP tamat.Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rutan oleh :1. Penyidik sejak tanggal 15 Mei 2021 sampai dengan tanggal 3 Juni 2021;2.
    AGUNGSUTRISNO Als.KATUNG Bin KANIMUN, bersalah melakukan tindak pidana dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasanterhadap orang, yang mengakibatkan lukaluka sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 170 ayat (2) ke1 KUHP:2. Menjatuhkan pidana terhadap mereka terdakwa I. NURNGAENI Als.MENJE BinAlm.KASIR , Terdakwa II.
    AGUS TRI SAPUTRA Bin Alm.KASIR dan Terdakwa IV.AGUNG SUTRISNO Als.KATUNG Bin KANIMUN, dengan pidana penjara masingmasing selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa III. RIKI DWI SANTOSO Als.RIKIJI Als. KOPYOR Bin SUJIANTO dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 4Halaman 3 dari 20 Halaman Putusan No.96/Pid.B/2021/PN. Trk(empat) bulan dikurangi selama mereka terdakwa berada dalam tahanan, denganperintah supaya mereka terdakwa tetap ditahan;3.
    AGUNGSUTRISNO Als.KATUNG Bin KANIMUN, Sdr. ZAENAL ARIFIN Als.PAIJO (DPO),Sdr.NOVAL (DPO), JEJE, Sdr.FARID als.MANGIN (DPO) dan Sdr.
    AGUNGSUTRISNO Als.KATUNG Bin KANIMUN juga memukul dengan menggunakantangan kanan dan kirinya sebanyak 2 kali mengenai perut saksi korban, selanjutnyaterdakwa I.
Register : 14-07-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 96/Pid.B/2021/PN Trk
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.Fajar Nurhesdi, S.H.
2.Ipe Wiryaningtyas, S.H.
Terdakwa:
1.Nurngaeni Alias Menje Bin Almarhum Kasir
2.Agus Tri Saputra Bin Almarhum Kasir
3.Riki Dwi Santoso Alias Riki Ji Alias Kopyor Bin Sujianto
4.Agung Sutrisno Alias Katung Bin Kanimun
145
  • AGUNG SUTRISNO Als.KATUNG Bin KANIMUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan luka-luka;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, II dan IV oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Terdakwa III dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah