Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2014 — Putus : 04-08-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan PN AMLAPURA Nomor 46/Pid.B/2014/PN.Amp
Tanggal 4 Agustus 2014 — - I GEDE MERTA ALS.LOLENG.
7722
  • - I GEDE MERTA ALS.LOLENG.
    LOLENG terbukti secara sahdan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja dan melawan hak,membinasakan, merusak, membuathingga tidak dapat dipakai lagi sesuatu barang yang sama sekali atausebagiannya kepunyaan orang lain sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP, sesuai dengan surat dakwaankesatu kami;e Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa GEDE MERTA Als.LOLENG dengan pdana penjara 5 (lima) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan