Ditemukan 2 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : KETUT BUDIANTI SH
29 — 10
Perk.PDM Ill 09 / SMD / 02 / 2018terdakwa telah didakwa sebagai berikut ;PrimairBahwa ia terdakwa ASEP RUKMANA Als.MAUNG Bin IDANG bersamaSaksi DEDE NANA Als.
No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika.Halaman 3 dari 10 halaman Putusan Pidana No. 210/Pid.Sus/2018/PN.Bdg.Subsidiair :Bahwa ia terdakwa ASEP RUKMANA Als.MAUNG Bin IDANG pada hariKamis tanggal 21 Desember 2017 sekira jam 10.00 Wib atau setidak tidaknyapada suatu waktu dalam bulan Desember 2017 bertempat di Kantor SekretariatRPJ (Relawan Perubahan Jatinangor) yang beralamat di Jalan Raya Jatinangor,Cikuda Hegarmanah Kabupaten Sumedang atau setidaktidaknya di suatutempat tertentu yang masih termasuk dalam
Menyatakan terdakwa ASEP RUKMANA Als.MAUNG Bin IDANG telahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukanpemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaanprimair melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35tahun 2009 tentang narkotika.2.
Menyatakan terdakwa ASEP RUKMANA Als.MAUNG Bin IDANG telahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atauHalaman 7 dari 10 halaman Putusan Pidana No. 210/Pid.Sus/2018/PN.Bdg.menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaanprimair melanggar pasal 114 ayat (1) jopasal 132 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika ;2.
KETUT BUDIANTI SH
Terdakwa:
ASEP RUKMANA als MAUNG Bin IDANG
42 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ASEP RUKMANA Als.MAUNG Bin IDANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PEMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara `