Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2017 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 01-03-2018
Putusan PN PELAIHARI Nomor 33/Pid.Sus/2018/PN.Pli.
Tanggal 28 Februari 2018 — Misra Alfiannor Als.Musra bin Umar (Alm)
298
  • Misra Alfiannor Als.Musra bin Umar (Alm)
    PUTUSANNomor : 33/Pid.Sus/2018/PN.Pli.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Misra Alfiannor Als.Musra bin Umar (Alm).Tempat lahir : Pulau Sari.Umur / tanggal : 45 tahun / 16 April 1972.lahir : Lakilaki.Jenis kelamin : Indonesia.Kebangsaan : Desa Pulau Sari Rt.02 Kecamatan TambangTempat tinggal Ulang, Kabupaten
    Saksi Akhmad Nopriansyah bin Yusra Abas (Alm) Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Nopember 2017 sekitar pukul 15.30Wita di Balai Desa Pulau Sari, Kecamatan Tambang Ulang, KabupatenTanah Laut, pada saat saksi melakukan pengamanan pemilihan KepalaDesa bersama dengan anggota yang lain telah mengamankanTerdakwa Misra Alfiannor Als.Musra bin Umar (Alm) yang kedapatanmembawa senjata tajam jenis parang tanpa ijin dari pihak yangberwajib ; Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, Terdakwa sedang berkumpulditengah
    Saksi Imam Heri Susanto bin Hadir Sudarno Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Nopember 2017 sekitar pukul 15.30Wita di Balai Desa Pulau Sari, Kecamatan Tambang Ulang, KabupatenTanah Laut, pada saat saksi melakukan pengamanan pemilihan KepalaDesa bersama dengan anggota yang lain telah mengamankanTerdakwa Misra Alfiannor Als.Musra bin Umar (Alm) yang kedapatanmembawa senjata tajam jenis parang tanpa ijin dari pihak yangberwajib ; Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, Terdakwa sedang berkumpulditengah orang
    Unsur Barang siapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa, dalam pasalini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindakpidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka denganadanya Terdakwa Misra Alfiannor Als.Musra bin Umar (Alm) dengan identitasselengkapnya di atas dan diakui oleh para terdakwa sebagai dirinya sendiriyang diajukan dalam perkara ini, para terdakwa sehat jasmani dan rohaniHalaman 6 dari 10 Putusan Nomor: 33/Pid.B/2018/PN.
    Menyatakan Terdakwa Misra Alfiannor Als.Musra bin Umar (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Tanpa hak membawa senjata penusuk sebagaimanadalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 bulan;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5.