Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 24-12-2021
Putusan PN NUNUKAN Nomor 354/Pid.B/2021/PN Nnk
Tanggal 23 Desember 2021 — Penuntut Umum:
RICKY RANGKUTI, S.H., M.Kn.
Terdakwa:
NASRULLAH USMAN Als NASRUL Bin USMAN
1090
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Nasrullah Usman Als.Nasrul Bin Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;