Ditemukan 3 data
46 — 21
- Suparlan als.Parlan als. Gusmuh
PUTUSANNomor :69/Pid.B/2016/PN.NgaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : Suparlan als.Parlan als. Gusmuh;Tempat lahir : Banyuwangi;Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun/ 1 Desember 1972;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Sumberejo, Desa Jambewangi, Kec.Sempu,Kab.
WIDAYATI, SH
Terdakwa:
SRIYANTO Als.PARLAN Bin NARSO SUMANTO
66 — 5
Penuntut Umum:
WIDAYATI, SH
Terdakwa:
SRIYANTO Als.PARLAN Bin NARSO SUMANTOMenyatakan terdakwa SRIYANTO Als.PARLAN Bin NARSO SUMANTOBersalah melakukan tindak pidana tanpa mendapat ijin dengan sengajamenawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untukHalaman 1 dari 22 Putusan Nomor 96/Pid.B/2018/PN Kinbermain judi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal303 ayat (1) ke2 KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SRIYANTO Als.PARLAN Bin NARSOSUMANTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi denganmasa penahanan sementara dengan perintah
Saksi Surya Hadi Hidayat, SH, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi telah memberikan keterangan dan yang diterangkan adalahbenar ; Bahwa pada Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekitar jam 14.15 WIBbertempat dirumah terdakwa Sriyanto als.Parlan di Dk.
Saksi Sutyas Aji Pramono, dibawah sumpah pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut; Bahwa saksi telah memberikan keterangan dan yang diterangkan adalahbenar; Bahwa pada Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekitar jam 14.15 WIBbertempat dirumah terdakwa Sriyanto als.Parlan di Dk.
Saksi Misgiyanto, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangansebagai berikut;Bahwa saksi telah memberikan keterangan dan apa yang diterangkanadalah benar;Bahwa pada Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekitar jam 14.15 WIBbertempat dirumah terdakwa Sriyanto als.Parlan di Dk.
Saksi Mahmudi, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangansebagai berikut;Bahwa saksi telah memberikan keterangan dan apa yang diterangkanadalah benar;Bahwa pada Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekitar jam 14.15 WIBbertempat dirumah terdakwa Sriyanto als.Parlan di Dk.
23 — 12
UEP, kemudian korban TRI SUPARLAN Als.PARLAN Als. WEP berusaha untuk melepaskan ikatan, cekikan danpegangan tersebut dimana posisi korban TRI SUPARLAN Als. PARLAN Als.JEP terlentang ditanah dan pada saat itu korban TRI SUPARLAN Als.PARLAN Als. NEP berusaha meronta sampai badannya dalam posisitertelungkup, kemudian terdakwa dan sdr. BAYU mengikat kedua tangankorban TRI SUPARLAN Als. PARLAN Als. JEP kearah belakang denganmenggunakan switer milik koroban TRI SUPARLAN Als. PARLAN Als.
BAYU pergi mencari korban TRI SUPARLAN Als.PARLAN Als. UEP.Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksiALWI MUSUHUR Bin MISDI dan sdr. BAYU, korban TRI SUPARLAN Als.PARLAN Als. JEP sampai saat ini tidak dapat melakukan aktifitas seharihariuntuk melakukan pekerjaan seperti biasa karena korban TRI SUPARLAN Als.PARLAN Als.
UEP, kemudian korban TRI SUPARLAN Als.PARLAN Als. WEP berusaha untuk melepaskan ikatan, cekikan danpegangan tersebut dimana posisi korban TRI SUPARLAN Als. PARLAN Als.JEP terlentang ditanah dan pada saat itu korban TRI SUPARLAN Als.PARLAN Als. NEP berusaha meronta sampai badannya dalam posisitertelungkup, kemudian terdakwa dan sdr. BAYU mengikat kedua tangankorban TRI SUPARLAN Als. PARLAN Als. JEP kearah belakang denganmenggunakan switer milik korban TRI SUPARLAN Als. PARLAN Als.
PARLAN Als.WEP tiba di Simpang TB Desa Puo Raya, korban TRI SUPARLAN Als.PARLAN Als. WEP mendengar suitan lalu korban TRI SUPARLAN Als.PARLAN Als. JEP mendatangi ke arah asal suara suitan tersebut. Kemudiansetibanya korban TRI SUPARLAN Als. PARLAN Als. UEP di dekat terdakwa,saksi ALWI MUSUHUR Bin MISDI langsung memukul kepala bagianbelakang korban TRI SUPARLAN Als. PARLAN Als. WEP denganmenggunakan tangannya secara bertubitubi, selanjutnya korban TRISUPARLAN Als. PARLAN Als.
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi TRI SUPARLAN Als.PARLAN Als. UEP mengalami luka robek di dahi bagian kanan atasalis.Hal yang meringankan :1. Terdakwa bersikap sopan pada saat persidangan.2.