Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2020 — Putus : 09-04-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 34/Pid.B/2020/PN Tlg
Tanggal 9 April 2020 —
Terdakwa:
SITI CHOLIPAH binti alm.PARLAN
6415
    1. Menyatakan Terdakwa Siti Cholipah Binti Alm.Parlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penipuan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
    seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AG-5906-T;

    Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Siti Cholipah Binti Alm.Parlan;

    • Uang sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
    • 10 (sepuluh) buah baju syari;

    Dikembalikan kepada Saksi Khomsatun


    Terdakwa:
    SITI CHOLIPAH binti alm.PARLAN
Register : 10-12-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 369/Pid.B/2018/PN Tlg
Tanggal 24 Januari 2019 — Penuntut Umum:
KUPIK SULAENI, SH
Terdakwa:
MARKANI Bin Alm. PARLAN
6210
  • Markani ;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas telah disita dan secarayuridis dapat diterima sebagai barang bukti yang sah untuk diajukankepersidangan sehingga dapat dipertimbangkan dalam memperkuat prosespembuktian perkara a quo;Halaman 15 dari 25 Putusan Nomor 369/Pid.B/2018/PN TlgMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa benar Terdakwa Markani bin Alm.Parlan (selanjutnya disebutsebagai Terdakwa) tinggal di Dusun
    dilakukansetelah dikonstruksikan sebagai Terdakwa perbuatan pidana yang memenuhisemua unsurunsur dari yang terdapat dalam perumusan perumusan delict;Menimbang, bahwa menurut ketentuan undangundang yang dimaksudbarangsiapa adalah manusia sebagai subjek hukum yaitu setiap orang tanpaterkecuali yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga dapat dibebanipertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukannya;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum telahmengajukan Terdakwa Markani bin Alm.Parlan
    , sehingga keseluruhannyamerupakan cerita tentang sesuatu yang seakanakan benar;Menimbang, bahwa barang adalah segala sesuatu baik berwujudmaupun tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis dalam kehidupan;Menimbang, bahwa melawan hukum yaitu. suatu perbuatan baikmelakukan sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu, yang bertentangandengan aturan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dikaitkan dengan uraianyuridis tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa telah ternyata TerdakwaMarkani bin Alm.Parlan
Register : 01-07-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 168/Pid.B/2019/PN Tlg
Tanggal 15 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
YUDA TANGGUH P. ALASTA, SH.
Terdakwa:
WIJININGSIH Binti SANI MUSTOFA
9920
  • Muserat pada hari Minggu tanggal 7 April 2019 sekira pukul 15.00WIB dirumah Terdakwa yang terletak di Desa Padangan, KecamatanNgantru, Kabupaten Tulungagung; Bahwa pertengkaran tersebut berawal saat Saksi Tri Antin Binti Alm.Muserat bersama dengan suaminya yakni Saksi Sudarsono Bin Alm.Parlan dan ditemani empat orang lainnya mendatangi rumah Terdakwayang terletak di Desa Padangan RT.02/RW.03 Kecamatan Ngantru,Kabupaten Tulungagung, Namun terdakwa tidak mengetahui maksudkedatangan Saksi Tri Antin