Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-09-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 433/Pid.Sus/2015/PN.SDA
Tanggal 30 September 2015 — VERTA DWI REKASANDI als.PEKTONG
3312
  • Menyatakan terdakwa VERTA DWI REKASANDI als.PEKTONG bin ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa VERTA DWI REKASANDI als.PEKTONG bin ISMAIL dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan ;
    VERTA DWI REKASANDI als.PEKTONG
    PUTUSANNo.433/Pid.Sus/2015/PN.SDADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMajelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalamperadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara para Terdakwa :VERTA DWI REKASANDI als.PEKTONG bin ISMAIL, Tempat lahirSurabaya, Umur 32 tahun/ 10 Juni 1983, Jeniskelamin Lakilaki, Kebangsaan/KewarnegaraanIndonesia,Tempat tinggal Perum.Buni Citra FajarSekawan
    Menyatakan terdakwa VERTA DWI REKASANDI als.PEKTONG binISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan bagi dirisendiri 2. Menjatuhnkan pidana terhadap terdakwa VERTA DWI REKASANDIals.PEKTONG bin ISMAIL dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh )bulan ;3. Menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya denganpidana yang di jatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5.