Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-10-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 892/Pid.Sus/2017/PN SDA
Tanggal 30 Oktober 2017 — Riezky Efendi Alias Gendut Bin Joko Sugiyono
141
  • Erwin als.Petong, Terdakwa saksi tangkap; Bahwa maksud terdakwa membeli sabu selain untuk dikonsumsi, jugauntuk dijual kembali kepada pemesannya dengan tujuan untukmemperoleh keuntungan; Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli sabu dari sdr.
    Erwin als.Petong, Terdakwa kami tangkap lalu kami serahkan kepada penyidikuntuk pemeriksaan lebih lanjut;Bahwa terdakwa membeli sabu dengan maksud selain untuk dikonsumsijuga untuk dijual kembali kepada pemesannya dengan tujuan untukmemperoleh keuntungan;Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli sabu dari Sdr. Sigit ataspesanan dari sdr. Erwin als.
    Erwin als.Petong, terdakwa ditangkap lalu dibawa kekantor polisi untuk diperiksa; Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membeli maupun memilikinarkotika jenis sabu; Bahwa maksud Terdakwa membeli sabu selain untuk dikonsumsi, jugauntuk dijual kepada pemesannya dengan tujuan untuk memperolehkeuntungan; Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yangmenguntungkan (a de charge), meskipun telah diberi kesempatan oleh MajelisHakim untuk itu;Menimbang, bahwa
    Erwn als.Petong mengatakan apabila menunggu disebuah warung kopi di DesaTawangsari Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, tetapi belum sempatterdakwa menyerahkan sabu kepada sdr. Erwin als. Petong, terdakwaditangkap oleh polisi lalu dibawa kekantor polisi untuk diperiksa;Halaman 10 dari 18 Putusan Nomor 892/Pid.Sus/2017/PN SDA4. Bahwa maksud Terdakwa membeli sabu selain untuk dikonsumsi, juga untukdijual Kepada pemesannya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan;5.
Register : 05-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 3/Pid.B/2021/PN Srp
Tanggal 8 Februari 2021 — Penuntut Umum:
1.I GUSTI NGURAH ANOM SUKAWINATA SH
2.I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH
Terdakwa:
I GUSTI LANANG NGURAH AGUNG ARYA PUTRA ALS. PETONG
5327
  • Menyatakan terdakwa Gusti Lanang Ngurah Agung Arya Putra Als.Petong, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalahHalaman 1 dari 11 Putusan Nomor 3/Pid.B/2021/PN Srpmelakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancampidana pasal 351 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gusti Lanang Ngurah AgungArya Putra Als. Petong, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulandikurangi selama terdakwa ditahan ;3.
    Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan dan menyatakan bahwa Terdakwa menyesal dan berjanjitidak akan mengulangi lagi perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa Gusti Lanang Ngurah Agung Arya Putra Als.Petong pada hari rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 22.00
    Menyatakan Terdakwa I Gusti Lanang Ngurah Agung Arya Putra Als.Petong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 30-04-2018 — Putus : 03-07-2018 — Upload : 26-01-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 133/Pid.B/2018/PN Yyk
Tanggal 3 Juli 2018 — Penuntut Umum:
DWI NURHATNI. MI, SH
Terdakwa:
DIDIT SETYAWAN Als PETONG Bin NGATIYO Alm
318
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DIDIT SETYAWAN Als.PETONG Bin NGATIYO (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan