Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2012 — Putus : 06-12-2012 — Upload : 17-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 625/Pid.B/2012/PN.Pdg
Tanggal 6 Desember 2012 — RENDI MARWA.bin WARDI PGL.PEN Als.PENCUIK
202
  • Menyatakan terdakwa RENDI MARWA.bin WARDI PGL.PEN Als.PENCUIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan kepadanya ;4.
    RENDI MARWA.bin WARDI PGL.PEN Als.PENCUIK
    Ketua Pengadilan Negeri tanggal 29 November 2012 No.378/Pen.Pid/2012.PN.PDG sejaktanggal 8 Desember 2012 sampai dengan 5 Februari 2012 ;Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan, tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukum ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :Telah membaca surat dakwaan ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa ;Telah melihat barang bukti ;Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa RENDI MARWA.bin WARDI PGL.PEN Als.PENCUIK
    hukumandiringankan karena terdakwa tulang punggung keluarga ,menyesali perbuatanya dan berjanjitidak akan mengulangi lagi ;Menimbang, bahwa telah mendengar pula tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum ataspembelaan terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula, demikian puladari terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan ini oleh Jaksa PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa ianya terdakwa RENDI MARWA.bin WARDI PGL.PEN Als.PENCUIK
    setelah pagi hari dan melihat Sepeda Motortyang diletakkan diruan tamu tidak ada lagi kemudian saksi cek disekitar rumah dan saksilihat jendela depan rumah rusak seperti dicongkelBahwa benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara merusak pintu jendeladepan rumah dengan cara dicongkel ;Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi menderita kerugianRp.21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah) ;Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan terdakwa RENDI MARWA.binWARDI PGL.PEN Als.PENCUIK
    Yang diketahuinya atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dariKejahatan ;Ad.1.Unsur Barang siapa ;Menimbang, bahwa unsur ini menunjuk pada subjek hukum yaitu setiap orang atau siapasaja yang dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwayaittu RENDI MARWA.bin WARDI PGL.PEN Als.PENCUIK yang identitas lengkapnyatercantum didalam dakwaan dan dibenarkan oleh terdakwa sendiri serta semua saksisaksi jugamenunjuk pada diri