Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2014 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 10-03-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 185/PID.SUS/2014/PN.SKW
Tanggal 3 Nopember 2014 —
243
  • AMEN, kesemuabarang bukti narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengantindak pidana narkotika yang ditemukan di dalam Kamar Kost milik terdakwa FENDI Als.PICU Als. AMEN diakui oleh terdakwa FENDI Als. PICU Als. AMEN adalah milikterdakwa FENDI Als. PICU Als. AMEN sendiri, dan barang bukti narkotika jenis shabutersebut sebagian untuk dijual dan sebagiannya lagi untuk dipakai pribadi. Bahwaberdasarkan pengakuan terdakwa FENDI Als. PICU Als.
    AMEN dalam menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan ataumenerima Narkotika Golongan I tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidakuntuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan danteknologi.Bahwa terhadap shabushabu yang berhasil disita dari tangan terdakwa FENDI Als.PICU Als.
    tanamansebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa (satu)bungkus besar shabu dalam kemasan kantong plastik klip dengan berat bersih 15.22 gram,4 (empat) paket besar shabu dalam kemasan kantong plastik klip dengan berat bersih 2gram, 6 (enam) paket sedang shabu dalam kemasan kantong plastik klip dengan beratbersih 1.04 gram dan 17 (tujuh belas) paket kecil shabu dalam kemasan kantong plastik klipdengan berat bersih 0.96 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa FENDI Als.PICU
    AMEN dalam memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebuttanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatanatau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Bahwa terhadap shabushabu yang berhasil disita dari tangan terdakwa FENDI Als.PICU Als. AMEN, setelah dilakukan pengujian secara laboratories oleh Balai POMPontianak, ternyata positif mengandung METAMFETAMIN yang termasuk NarkotikaGolongan I.
Register : 07-07-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN BANYUMAS Nomor 59/Pid.Sus/2015/PN Bms
Tanggal 1 Juli 2015 — HERI PRIYANTO alias PICU bin HARUN HADI UTOMO
615
  • sedotan transparan, 2 (dua) buah potongan selang transparan, 1 (satu) buah potongan selang warna putih dan 2 (dua) buah pipet kaca berisi Sabu seberat 0,028 gram setelah dikurangi untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium kriminalistik sehingga menjadi 0,026 gram, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) buah korek api gas bertuliskan alfa mart, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam nomor 081226356781 dan 087837373738 dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa HERI PRIYANTO Als.PICU
    bin HARUN HADI UTOMO, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA dikembalikan kepada terdakwa HERI PRIYANTO Als.PICU bin HARUN HADI UTOMO ; ----------------------------------------------------------------------------6.