Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2008 — Putus : 08-04-2009 — Upload : 12-06-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 398/Pid.B/2009/PN.Jak-Sel
Tanggal 8 April 2009 —
3813
  • Menyatakan terdakwa LIANG HOEI KURNIAWAN als.RICAR dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 78 (1) huruf a UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika ;2.
    pemeriksaan terhadap barang bukti bahan adalah positif : Heroin ,yangmenurut Lampiran Undangundang RI, Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotikka ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barangbukti yang saling berhubungan satu sama lainnya, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :e Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Nopember 2008 sekira jam 20.30 wib diHoltikultura Kp.Lima Rt.08/05 Kel.Jatipadang Kec.Pasar Minggu Jakarta Selatanmenangkap terdakwa LIANG HOEI KURNIAWAN als.RICAR
    benar pada saat saksi menangkap terdakwa kedapatam memiliki (satu)bungkus kertas warna coklat berisikan ganja seberat netto 0,3150 gram , barangtersebut tanpa ijin dan tanpa dilengkapi suratsurat yang sah dari Kesehatan RI atauPejabat yang berhak untuk itu ;e Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam persidangan ;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut diatas dihubungkan dengantindak pidana yang didakwakaan Penuntut Umum pada terdakwa, Majelis berpendapatbahwa terdakwa : LIANG HOEI KURNIAWAN als.RICAR
    Menyatakan terdakwa LIANG HOEI KURNIAWAN als.RICAR dengan identitastersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Secara Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, Narkotika Golongan I dalam bentuktanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 78 (1) huruf a UU No.22 Tahun 1997tentang Narkotika ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1(satu) tahun dandenda Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) ;3.