Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-11-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 256/Pid.B/2013/PN.KRAKS
Tanggal 12 Nopember 2014 — SAENUDDIN Als.SAE Bin NISIH
3715
  • Menyatakan bahwa Terdakwa SAENUDIN Als.SAE Bin NISIH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;3. Menyatakan bahwa Terdakwa SAENUDIN Als.SAE Bin NISIH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut; 4.
    SAENUDDIN Als.SAE Bin NISIH
    PUTUSANNomor : 256/Pid.B/2013/PN.KRAKS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kraksaan yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa : Nama lengkap : SAENUDDIN Als.SAE BinINISIH;Tempat lahir : Probolinggo;Umur / tanggal lahir : 30 tahun / 1983;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Kebunasem, DesaAsembakor, KecamatanKraksaan, Kabupaten
    bahwa atas Tuntutan tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnyamengajukan Pembelaan, yang pada pokoknya terdakwa mengakui perbuatannya dan memohonkeringanan hukuman dengan alasan bahwa perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka samasuka, terdakwa tidak berbelitbelit di persidangan, tulang punggung keluarga serta belum pernahdihukum;Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke muka persidangan oleh PenuntutUmum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:Primair :Bahwa ia Terdakwa SAENUDDIN Als.SAE
    ;Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 81 (1) UndangUndang RINo.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP;Subsidair :Bahwa ia Terdakwa SAENUDDIN Als.SAE Bin NISIJH secara berturutturut yangdipandang sebagai perbuatan berlanjut sebanyak 4 (empat) kali sejak hari Minggu, tanggal 26Mei 2013 sampai dengan hari Rabu, tanggal 5 Juni 2013 atau atau setidaktidaknya pada suatuwaktu antara bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun 2013, bertempat di rumah KASIM diDesa
    Selanjutnya pada hari Kamis,tanggal 30 Mei 2013 Terdakwa SAENUDDIN Als.SAE mengajak saksi korban ke rumahKASIM di Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, ketika itu saksi korban sudah mulai suka denganTerdakwa, sehingga mau diajak Terdakwa, setelah sampai kemudian Terdakwa dan saksi korbansaling bercanda di ruang tamu, lalu masuk ke dalam kamar dilanjutkan dengan berciuman danberpelukan. Kemudian Terdakwa berkata kepada saksi korban saya sangat sayang kepadamu,apakah kamu juga sayang kepada saya?