Ditemukan 2 data
63 — 8
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 04 Maret 2015 Nomor 283 /Pid.B/2014/PN.AB atas nama terdakwa Sulra Suryanthe Als.Sura ,yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan yang menyangkut lamanya pemidanaan sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa SULRA SUYANTHE Alias SURA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana PENCURIAN ; 2.
43 — 32
TUAN TAKUR danSIDIK (belum tertangkap), korban SURAJUDDIN Als.SURA meninggal dunia sebagaimanahasil visum et repertum No. : 445.1/65/Ver/RSUD/XI/2012 tanggal 08 Nopember 2012 yangditandatangani oleh dr. M.