Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-02-2011 — Upload : 09-01-2012
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 119/Pid. B/2011/PN BB
Tanggal 7 Februari 2011 — Cuparsa Als.Tarsa Bin Enceng
172
  • M E N G A D I L I -Menyatakan terdakwa Cuparsa Als.Tarsa Bin Enceng tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair;-Menyatakan Terdakwa Cuparsa Als.Tarsa Bin Enceng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Cuparsa Als.Tarsa Bin Enceng
    B/2011/PN BBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa danmengadili perkara perkara pidana dengan acara pemeriksaanbiasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkaranya terdakwaNama Lengkap : CUPARSA Als.TARSA Bin ENCENG.Tempat lahir : Bandung.Umur / Tgl lahir : 40 tahun/ Tahun 1970.Jenis kelamin : Laki laki .Kebangsaan : Indonesia .Tempat tinggal : Kp.
    Kec.Cikalong WetanKab.Bandung Barat.Agama : Islam.Pekerjaan : Buruh.Terdakwa ditahan sejak tanggal 30 Desember 2010sampai dengan sekarang ;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara ;Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan terdakwaSetelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut UmumNomor:PDM26/Cimah/01/2011 yang dibacakan dipersidanganpada tanggal O07 Februari 2011 pada pokoknya menuntut agarHakim yang Mengadili perkara ini memutuskan:Menyatakan terdakwa CUPARSA Als.TARSA
    Bin ENCENG tidakterbukti secara dan meyakinkan bersalah sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan Primair, oleh karena itumembebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;Menyatakan Terdakwa CUPARSA Als.TARSA Bin ENCENG telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakawaanSubsidair melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke2 KUHP;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karenaitu. dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulandikurangi selama terdakwa
    pernyataan terdakwa yangmenyatakan penyesalannya melakukan perbuatan yang siasia yang telah merugikan orang lain, keluarga dan dirisendiri, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatantersebut ;Telah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum ataspermohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetappada Tuntutannya;Menimbang bahwa, berdasarkan surat dakwaan PenuntutUmum i tanggal 20 Januari 2011, No.Reg.Perk.PDM26/Cimah/ 1/2011, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:PRIMAIR: Bahwa terdakwa CUPARSA Als.TARSA
    tempat dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Bale Bandung tanpa ijin dengansengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayakumum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalamperusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah s untukmenggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinyasuatu tata cara mereka yang melakukan yang menyuruh melakukandan turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan dengancaraBahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atasterdakwa Cuparsa Als.Tarsa