Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 18-P/PM.I-01/AD/VIII/2019
Tanggal 28 Agustus 2019 —
Terdakwa:
Nasiha Alsakina Rosa
4821
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu atas nama Nasiha Alsakina Rosa, Serda (K) NRP 2116028313097, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran "Mengemudikan kendaraanbermotor di jalan tidak dapat menunjukan SIM yang sah".

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) subsidair pidana kuirungan pengganti selama 4 (empat) hari.


    Terdakwa:
    Nasiha Alsakina Rosa
    PENGADILAN MILITER I01BANDA ACEH SURAT AMAR PUTUSANNomor 18 P/ PM I01 / AD / VIII / 2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer O1 Banda Aceh yang bersidang di Banda Acehdalam memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran lalu lintas danangkutan jalan telah menjatuhkan Putusan sebagaimana yang tercantumdibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Nasiha Alsakina Rosa.Pangkat,NRP : Serda (K), 21160283130497.Jabatan : Ba Puskesad.Kesatuan >: Kumdam IM.Tempat, tgl.lahir
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah SIM atas nama Nasiha Alsakina Rosa.
    (Dikembalikan kepada Nasiha Alsakina Rosa)Demikian putusan ini diucapkan pada hari Rabu tanggal 28Agustus 2019 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh HakimTunggal Khamdan, S.Ag., S.H., Letkol Chk 11000013281173 dan dihadirioleh Oditur Militer Zarkasi, S.H., Mayor Chk NRP 11020019950478,Panitera Pengganti Peltu Munsen Bona Pakpahan, S.H., Peltu NRP519174 serta dihadapan Umum dan Pelanggar.Panitera Pengganti HakimMunsen Bona Pakpahan, S.H.