Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RABIAN ALSYATRY Alias RABIAN.
60 — 2
MENGADILI:
1.Menyatakan Terdakwa RABIAN ALSYATRY Alias RABIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00pidana yang dijatuhkan;
4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5.Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) lembar baju kaos bermotif kotak-kotak dan berwarna hitam dan putih;
-1 (satu) lembar celana pendek berwarna putih;
dinyatakan untuk dimusnahkan;
-1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam, nomor mesin JFZ1E-1781962 dan nomor rangka: MH1JFZ11XHK768707;
dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa RABIAN ALSYATRY
Terdakwa:
RABIAN ALSYATRY Alias RABIAN.