Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 02-01-2023
Putusan PN WAINGAPU Nomor 116/Pid.Sus/2022/PN Wgp
Tanggal 13 Desember 2022 —
Terdakwa:
RABIAN ALSYATRY Alias RABIAN.
602
  • MENGADILI:
    1.Menyatakan Terdakwa RABIAN ALSYATRY Alias RABIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00

    pidana yang dijatuhkan;
    4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    5.Menetapkan barang bukti berupa:
    -1 (satu) lembar baju kaos bermotif kotak-kotak dan berwarna hitam dan putih;
    -1 (satu) lembar celana pendek berwarna putih;
    dinyatakan untuk dimusnahkan;
    -1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam, nomor mesin JFZ1E-1781962 dan nomor rangka: MH1JFZ11XHK768707;
    dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa RABIAN ALSYATRY

    Terdakwa:
    RABIAN ALSYATRY Alias RABIAN.