Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-09-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 727 K/PID/2014
Tanggal 8 September 2014 — ALTMAN M SIANTURI alias DAVE
4120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ALTMAN M SIANTURI alias DAVE
    PUTUSANNo. 727 K/PID/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama : ALTMAN M SIANTURI alias DAVE;Tempat lahir : Jakarta;Umur/tanggal lahir : 38 tahun/23 April 1975;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Plitur Raya Nomor 26 Kelurahan KayuPutih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur /Jalan Mutiara I Nomor 30 RT.04/010 KelurahanKayu Putih, Kecamatan
    tahanan:1 Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 14September 2013;2 Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 3 September 2013 sampai dengantanggal 2 Oktober 2013;3 Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 3 Oktober2013 sampai dengan tanggal 1 Desember 2013;4 Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri tanggal 28 November 2013 Terdakwadibebaskan dari tahanan;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena didakwa:Bahwa ia Terdakwa ALTMAN
    Brigite Caroline;e 2 (dua) lembar FC surat Somasi Nomor 0318/XI/SMP/2012 tanggal 27November 2012 kepada Altman Sianturi;e 1 (satu) buah kunci kontak mobil dan remote control; 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna silver metalik Tahun2012 No.Pol. B1223PON atas nama M. Brigite Caroline;Dikembalikan kepada saksi korban M.
    Brigite Caroline ERW;4 Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,(lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 982/Pid.B/ 2013/PN.Jkt.Utara tanggal 28 November 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa ALTMAN M SIANTURI alias DAVE tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan;2 Membebaskan Terdakwa dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari
    Brigite Caroline;e 2 (dua) lembar FC surat Somasi Nomor 0318/XI/SMP/2012 tanggal 27November 2012 kepada Altman Sianturi;e 1 (satu) buah kunci kontak mobil dan remote control;e 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza New 1.3G warna silver metalik Tahun2012 No.Pol. B1223PON atas nama M. Brigite Caroline;Dikembalikan kepada saksi korban M.
Putus : 28-11-2013 — Upload : 30-12-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 982/Pid.B/2013/PN.Jkt.Utara
Tanggal 28 Nopember 2013 — ALTMAN M SIANTURI alias DAVE
5124
  • Menyatakan Terdakwa ALTMAN M SIANTURI alias DAVE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan;-2. Membebaskan terdakwa dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;------------3. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara ;----4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
    ALTMAN M SIANTURI alias DAVE
Register : 03-05-2018 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 19-08-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 256/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr
Tanggal 26 Maret 2019 — Penggugat:
Altman M. Sianturi
Tergugat:
M. Brigite Caroline E R W
6441
  • Penggugat:
    Altman M. Sianturi
    Tergugat:
    M. Brigite Caroline E R W
    Print Out Surat Pembebasan Nomor Register A.III.1057/DU.2013 atasnama Altman M Sianturi Alias Dave, selanjutnya pada printout bukti surattersebut diberi tanda P2;3. Fotokopi Putusan Nomor 982/Pid.B/2013/PN.Jkt.Utara atas nama AltmanSianturi Alias Dave, selanjutnya pada fotokopi bukti Surat tersebut diberitanda P3;4.
    Fotokopi Relaas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor727 K/PID/2014 Jo Nomor 982/PID.B/2013/PN Jkt Ut, atas nama Altman MSianturi Alias Dave, selanjutnya pada fotokopi bukti Surat tersebut diberitanda P4;5. Fotokopi Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 727 K/PID/2014, atasnama Altman M Sianturi Alias Dave, selanjutnya pada fotokopi bukti surattersebut diberi tanda P5;6.
    Fotokopi Putusan Nomor 727 K/PID/2014 atas nama Terdakwa Altman MSianturi Alais Dave, selanjutnya pada fotokopi bukti Surat tersebut diberitanda T8;9. Fotokopi buku Hukum Acara Perdata M.