Ditemukan 1 data
ALUMNIATI
11 — 9
M E N E T A P K A N:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3647/01/474.1/CAPIL tertanggal 3 Mei 2023, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah, yang semula tertulis Pemohon bernama Alumniati, lahir di Lombok Tengah, 31 Desember 1980 dirubah menjadi Alumniati, lahir di Kawo, 10 November 1991;
3.Pemohon:
ALUMNIATI