Ditemukan 3 data
Terdakwa:
RIDWAN ALVARIN als.DUAN Bin MUHAMMAD
35 — 4
- Menyatakan Terdakwa Ridwan Alvarin als Duan bintersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang
Terdakwa:
RIDWAN ALVARIN als.DUAN Bin MUHAMMAD
DODY P. PURBA, S.H.
Terdakwa:
FERI HANDOKO als. FERI Bin SOLIHIN
51 — 2
Rangka MH1ZM3117HK320508
- 1 (satu) unit Handphone XIAOMI REDMI 4X warna Gold IMEI 1 : 865724037169819 IMEI 2 :865724037169827
- 1(satu) buah kotak Handphone XIAOMI REDMI 4X warna Gold IMEI 1 : 865724037169819 IMEI 2 :865724037169827
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dapat dipergunakan dalam perkara atas nama Ridwan Alvarin;
6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah);
99 — 20
Saksi Geava Veorentina Prischilla Als Geava Alvarin :Halaman 47 dari 87 Putusan Nomor 181/Pid.B/2017/PN TjgBahwa Saksi diperiksa di persidangan sehubungan pengaduan SaksiSuryani, SE kepada Polsek Tanjung 21 Januari 2017 tentang dugaantindak pidana pemalsuan surat dan atau Penipuan dan atau penggelapan;Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga denganpelapor Saksi Suryani, SE dan Saksi Supriyanto Selaku Direktur PT.Kalindo Prima Tara, sedangkan dengan Terdakwa Saksi kenal namuntidak