Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2024 — Putus : 05-07-2024 — Upload : 05-07-2024
Putusan PN MANADO Nomor 214/Pdt.P/2024/PN Mnd
Tanggal 5 Juli 2024 — Pemohon:
TETY SUNDARI KYAI MARDJO
50
  • M E N E T A P K A N:

    1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan sah menurut hukum perubahan nama anak Pemohon yang tertulis dan terbaca Alviani menjadi tertulis dan terbaca Aprianiawati Kyai Mardjo;
    3. Memberi ijin kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk merubah nama anak Pemohon yang tertulis dan terbaca Alviani menjadi tertulis dan terbaca Aprianiawati
Register : 12-06-2024 — Putus : 05-07-2024 — Upload : 05-07-2024
Putusan PN MANADO Nomor 214/Pdt.P/2024/PN Mnd
Tanggal 5 Juli 2024 — Pemohon:
TETY SUNDARI KYAI MARDJO
50
  • M E N E T A P K A N:

    1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan sah menurut hukum perubahan nama anak Pemohon yang tertulis dan terbaca Alviani menjadi tertulis dan terbaca Aprianiawati Kyai Mardjo;
    3. Memberi ijin kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk merubah nama anak Pemohon yang tertulis dan terbaca Alviani menjadi tertulis dan terbaca Aprianiawati
Register : 12-06-2024 — Putus : 05-07-2024 — Upload : 05-07-2024
Putusan PN MANADO Nomor 214/Pdt.P/2024/PN Mnd
Tanggal 5 Juli 2024 — Pemohon:
TETY SUNDARI KYAI MARDJO
60
  • M E N E T A P K A N:

    1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan sah menurut hukum perubahan nama anak Pemohon yang tertulis dan terbaca Alviani menjadi tertulis dan terbaca Aprianiawati Kyai Mardjo;
    3. Memberi ijin kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk merubah nama anak Pemohon yang tertulis dan terbaca Alviani menjadi tertulis dan terbaca Aprianiawati
Register : 12-06-2024 — Putus : 05-07-2024 — Upload : 05-07-2024
Putusan PN MANADO Nomor 214/Pdt.P/2024/PN Mnd
Tanggal 5 Juli 2024 — Pemohon:
TETY SUNDARI KYAI MARDJO
100
  • M E N E T A P K A N:

    1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan sah menurut hukum perubahan nama anak Pemohon yang tertulis dan terbaca Alviani menjadi tertulis dan terbaca Aprianiawati Kyai Mardjo;
    3. Memberi ijin kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk merubah nama anak Pemohon yang tertulis dan terbaca Alviani menjadi tertulis dan terbaca Aprianiawati