Ditemukan 1 data
7 — 1
Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan kewajiban yang harus dibayar Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Nafkah madhiyah sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- Menetapkan anak yang bernama Fazia Fara Alviransyah
, perempuan berusia 1 (satu) tahun, berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandung untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah untuk 1 (satu) orang anak yang bernama Fazia Fara Alviransyah, perempuan berusia 1 (satu) tahun, sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan melalui Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa atau