Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2022 — Putus : 18-07-2022 — Upload : 18-07-2022
Putusan PA CIKARANG Nomor 844/Pdt.G/2022/PA.Ckr
Tanggal 18 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
71
  • Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menetapkan kewajiban yang harus dibayar Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
    1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
    2. Mutah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
    3. Nafkah madhiyah sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
    1. Menetapkan anak yang bernama Fazia Fara Alviransyah
    , perempuan berusia 1 (satu) tahun, berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandung untuk bertemu dengan anak tersebut;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah untuk 1 (satu) orang anak yang bernama Fazia Fara Alviransyah, perempuan berusia 1 (satu) tahun, sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan melalui Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa atau