Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PA MUARA LABUH Nomor 49/Pdt.P/2018/PA.ML
Tanggal 8 Oktober 2018 — Pemohon:
1.Armen bin Yahya
2.Alyunita binti Jawas
101
  • Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I(Armen bin Yahya)dengan Pemohon II(Alyunita binti Jawas)yang dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2013 di Kecamatan Sangir;

    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 216.000,- (dua ratus

    Pemohon:
    1.Armen bin Yahya
    2.Alyunita binti Jawas
    BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Muara Labuh yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Hakim Tunggal telahmenjatuhkan penetapan perkara Isbat Nikah yang diajukan oleh:Armen bin Yahya, tempat dan tanggal lahir Kampung Tarandam 18 Agustus1980, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan tukang bangunan,tempat kediaman di Kampung Tarandam Jorong Pasar MuaraLabuh Utara, Nagari Pasar Muara Labuh, Kecamatan Sungai Pagu,Kabupaten Solok Selatan, sebagai Pemohon I;Alyunita
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Armen bin Yahya) denganPemohon II (Alyunita binti Jawas) yang dilaksanakan pada tanggal 13Agustus 2013 di Kecamatan Sangir;3.
Putus : 04-07-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 156/Pid.B/2014/PN.Tsm
Tanggal 4 Juli 2014 — ELSA NURUL SIAMI al YUNITA UTAMI al MEGA SRIWAHYUNI Binti TARSA dan Terdakwa ANDI MUHAMMAD SAHLAN bin ADE SAMSUDIN
276
  • Unsur Barang siapa Menimbang, bahwa unsur ini di maksudkan adalah siapa saja sebagai subyek hukumyang melakukan suatu peristiwa pidana ;Unsur barang siapa adalah setiap orang yang mampu mempertanggung jawabkanperbuatannya secara pidana, dalam perkara ini adalah terdakwa ELSA NURUL SIAMI alYUNITA UTAMI al MEGA SRIWAHYUNI Binti TARSA dan Terdakwa ANDIMUHAMMAD SAHLAN bin ADE SAMSUDIN yang identitasnya sebagaimanatercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum,dimana hal tersebut ternyata tidakdibantah oleh