Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2021 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 20-09-2023
Putusan PN BOYOLALI Nomor 204/Pid.B/2021/PN Byl
Tanggal 7 April 2022 — Penuntut Umum:
NURULLA TRI SISWANTITI, SH
Terdakwa:
AGUS BAMBANG WIJANARKO, S.pd Bin SIJONI ALYUSDI
2710
  • ., Bin SIJONI ALYUSDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
    Penuntut Umum:
    NURULLA TRI SISWANTITI, SH
    Terdakwa:
    AGUS BAMBANG WIJANARKO, S.pd Bin SIJONI ALYUSDI