Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2017 — Putus : 15-03-2017 — Upload : 27-04-2017
Putusan PN MALANG Nomor 122/Pdt.P/2017/PN. Mlg.
Tanggal 15 Maret 2017 — 1.BAMBANG SETIAWAN, 2.HUSNAWATI
131
  • Memberikan ijin kepada para pemohon untuk merubah nama anak para pemohon yaitu AIDHA ALZAHROH sebagaimana yang tertulis dalam kutipan akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang No. 8892/2010 tanggal 16 Desember 2010 menjadi AIDA AZZAHRA ; 3.
    Memerintahkan pejabat pencatatan sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang untuk membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil yaitu kutipan akta kelahiran No. 8892/2010 tanggal 16 Desember 2010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang atas perubahan nama AIDHA ALZAHROH menjadi AIDA AZZAHRA ; 5.
    Migdikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukun Kota Malang tertulis atasnama BAMBANG SETIAWAN dengan HUSNAWATI ; Bahwa dari hasil pernikahan tersebut lahir Anak Pemohon pada tanggal 16112010 di Malang yang sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Nomor :8892/2010tertanggal 16122010 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Malang tertulis atas nama AIDHA ALZAHROH anak kesatu perempuan sah dari suami isteri BAMBANG SETIAWAN dan HUSNAWATI ; Bahwa Para Pemohon berkeinginan
    Foto copy kutipan akte kelahiran No. 8892/2010 atas nama AIDHA ALZAHROH,diberi tanda P.4;5. Asli Surat Keterangan Nomor : 470/149/35.73.04.105/2017 tanggal14 Februari 2017; diberi tanda P.5 ;Menimbang, bahwa para pemohon selain mengajukan buktibukti suratsebagaimana tersebut diatas, juga mengajukan saksisaksi, yang dipersidanganmasingmasing saksi telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, yaitu :1.
    ;Menimbang, bahwa di muka persidangan telah diajukan bukti surat P.4 berupafoto copy kutipan akta kelahiran atas nama AIDHA ALZAHROH No. 8892/2010tanggal 16 Nopember 2010 ;Menimbang, bahwa dari bukti surat P.4 diperoleh fakta bahwa di Malang, padatanggal 16 Nopember 2010 telah lahir AIDHA ALZAHROH, anak ke pertamaperempuan sah, dari suami isteri Bambang Setiawan dan Husnawati ;Menimbang, bahwa bukti surat P.4 merupakan akta otentik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1868 KUH Perdata dan memiliki kekuatan
    AIDHA ALZAHROH menjadi AIDA AZZAHRA ;Menimbang, bahwa menyangkut petitum permohonan, pengadilan negeri akanmenyempurnakannnya sebagaimana disebutkan dalam amar penetapan agar sejalandengan pertimbangan dalam penetapan ini ;Menimbang, bahwa oleh karena dikabulkannya permohonan ini, maka segalabiaya yang timbul berkaitan dengan permohonan ini dibebankan kepada parapemohon ;Memperhatikan Pasal 52 Undangundang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan Jo.
    Migyaitu AIDHA ALZAHROH sebagaimana yang tertulis dalam kutipan akta kelahiranyang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang No.8892/2010 tanggal 16 Desember 2010 menjadi AIDA AZZAHRA ;3. Memerintahkan para pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan namakepada instansi pelaksana yang rnenerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri olehpara pemohon ;4.