Ditemukan 1 data
1.Made Hendra Suriadi
2.Made Ayu Putriani
58 — 0
Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk menggantikan nama anak para pemohon tersebut untuk seterusnya;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama anak Para Pemohon tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Para Pemohon dari kutipan akta kelahiran No 5171-LT-TU-28052019-0005 tanggal 03 Juni 2019 dari yang bernama AMANAKI