Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2020 — Putus : 11-01-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2589/Pid.B/2020/PN Sby
Tanggal 11 Januari 2021 — Penuntut Umum:
DIAH RATRI HAPSARI, SH, MH
Terdakwa:
FITRIYANSYAH,S.E BIN AMANDILLAH ALM
5412
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa FITRIYANSYAH, S.E BIN AMANDILLAH (ALM) telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadapFITRIYANSYAH, S.E BIN AMANDILLAH (ALM) oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan penahanan yang dijalani oleh
    Penuntut Umum:
    DIAH RATRI HAPSARI, SH, MH
    Terdakwa:
    FITRIYANSYAH,S.E BIN AMANDILLAH ALM