Ditemukan 4 data
Tergugat:
1.Wiji Suyitno
2.Amaniatun
69 — 14
BPR Toeloengredjo Dasa Nusantara Kantor Cabang Jombang
Tergugat:
1.Wiji Suyitno
2.Amaniatun
Hj. Sukeisih
17 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Ayah Pemohon yang bernama Joyodiweryo yang telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 14 September 1982 dan Ibu Kandung Pemohon yang bernama Amaniatun yang telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 20 April 2000;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan peristiwa kematian Ayah Pemohon yang bernama Joyodiweryo yang telah meninggal dunia karena sakit
pada tanggal 14 September 1982 dan Ibu Kandung Pemohon yang bernama Amaniatun yang telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 20 April 2000 tersebut dengan melaporkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut dan kemudian Pejabat Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterimanya salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar mencatat peristiwa
kematian Ayah Pemohon yang bernama Joyodiweryo yang telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 14 September 1982 dan Ibu Kandung Pemohon yang bernama Amaniatun yang telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 20 April 2000 tersebut dalam Register Akta Kematian dan selanjutnya menerbitkan Akta Kematian;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon yang diperhitungkan hingga saat ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu Rupiah);
20 — 9
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satuba'in sughra Tergugat (Mujati Sulistiyo bin Sudjarwo)terhadap Penggugat(Amaniatun binti Ahmadi) ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp820000,00 ( delapan ratus dua puluhribu rupiah).
6 — 2
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (SUKRISYADI bin SUKARDI) terhadap Penggugat (AMANIATUN binti AHMADI);
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mungkid untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kajoran Kabupaten