Ditemukan 1 data
11 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Vika Nur Hijriyani binti Amat Nasir untuk menikah dengan Amanurohman bin Basitun;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);