Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2014 — Putus : 01-07-2014 — Upload : 28-11-2014
Putusan PN TUBAN Nomor 206/PID.SUS/2014/PN.TBN
Tanggal 1 Juli 2014 — Jaksa Penuntut:
BAYU SETYO, SH
Terdakwa:
NI'AMURHMAN BIN NASIKIN
4411
  • AMUROHMAN Bin NASIKIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia";

    2.

    AMUROHMAN Bin NASIKIN

    -1 (satu) unit sepeda pancal, Dikembalikan kepada saksi MUJIB.

    6. Menetapkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah ).