Ditemukan 3 data
9 — 5
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Anton Mabruri bin Khoridin Amarfi) kepada Penggugat (Disha Varmita binti Maidi);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 411.000,00 ( empat ratus sebelas ribu rupiah );
Haji Dul No.42RT. 005 RW. 005 Kelurahan Bojong Pondok Terong KecamatanCipayung, Kota Depok, sebagai Penggugat;melawanAnton Mabruri Bin Khoridin Amarfi, umur 38 tahun, agama Islam, pendidikanSLTA, pekerjaan belum bekerja, tempat kediaman di JL.
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Anton Mabruri BinKhoridin Amarfi) terhadap Penggugat (Disha Varmita Binti Maidi);3.
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Anton Mabruri binKhoridin Amarfi) kepada Penggugat (Disha Varmita binti Maidi);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yanghingga kini sejumlah Rp. 411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Depok pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019 Masehi bertepatandengan tanggal 6 Zulgaidah 1440 Hijriah, oleh kami Away Awaludin, S.Ag,M.Hum. sebagai Ketua Majelis, Dra.
29 — 11
3. Menetapkan anak bernama GIBRAN FARHAN PUTRA AMARFI lahir tanggal 10 Februari 2011 berada di bawah hadhanah Penggugat (MARISKA FITRI MAHASTUTI binti WINARTO HADI ) dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak.
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 431000,00 (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
20 — 2
Marfi alias Indra Haigon Amarfi bin Uki Marzuki) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raji terhadap Termohon (Achliah Haerunisah binti Mustar) dihadapan sidang Pengadilan Agama Tangerang;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
1) Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah);
2) Muth berupa emas logam mulia seberat 1 gram;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah dan muth tersebut